Kamis, 24 September 2026
  • (0473) 21001
  • info@luwuutarakab.go.id

Pelayanan Klaim Jaminan Kematian untuk peserta BPJS non ASN

Pelayanan Klaim Jaminan Kematian untuk peserta BPJS non ASN disnaker

Kasi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi & Tenaga Kerja kamis, 29 Agustus 2019 melayani ahli waris salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan Non ASN yang meninggal dunia.

Bertempat di Bidang Hubungan dan Industrial. Terelihat di gambar Kasi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja sedang  memeriksa dan melengkapi berkas  untuk proses klaim Jaminan Kematian (JKK) an. Jumalla dari Dinas Lingkungan Hidup. Meski pun almarhum meninggal dunia tidak dalam keadaan sedang bekerja, tetapi santunan kematian untuknya tetap dapat diklaim oleh para ahli warisnya. Diharapkan dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan para pegawai Non ASN merasa aman dalam bekerja karena telah terlindungi. Sehingga semangat bekerjanya pun dapat maksimal. Ujar Ekawati,S.IP